Indonesia kaya akan tradisi, ini terbukti dengan terdapat bermacam-macam suku, agama dan penganut kepercayaan. Mengenai agama dan penganut kepercayaan ini telah dinyatakan atau didukung di dalam UUD 1945 pasal 29 ayat 2 dimana kebebasan beragama dijunjung tinggi. Setiap warga negara bebas beribadah menurut agama dan kepercayaannya. Idealnya kalau negara menjamin kebebasan warganya untuk beribadah maka pendirian rumah ibadah adalah hal yang sangat mutlak diperlukan.
Paroki St. Agustinus yang terletak di wilayah Karawaci-Tangerang sudah berdiri selama lebih dari 15 tahun dan memiliki umat kurang lebih 14.000 orang hingga saat ini masih belum memiliki gereja. Mereka selama ini beribadah dengan memanfaatkan gedung serbaguna milik Sekolah Strada Slamet Riyadi di mana pada saat hari-hari besar gereja panitia harus menyiapkan tenda-tenda dikarenakan penuhnya umat. Secara nalar waktu 15 tahun cukuplah bahkan lebih bagi panitia gereja untuk melengkapi persyaratan-persyaratan dari pendirian sebuah gereja, tetapi mengapa gereja itu hingga saat ini belum mendapat ijin. Ada beberapa pertanyaan yang timbul :
1. Apakah karena birokrasinya yang komplek?
2. Apakah dana yang harus dikeluarkan untuk ijin tersebut sangat besar ?
3. Apakah karena pemerintah setempat memiliki fanatisme agama yang berlebihan sehingga untuk memberi ijin rumah ibadah bagi agama lain tidak diberikan?
Saya yakin sekali hal itu juga dialami umat Kristiani di daerah lain di Indonesia, dari jaman ORBA sampai saat ini dimana reformasi disanjung-sanjung tetap saja ijin mendirikan gereja dipersulit, ternyata reformasi hanya setengah-setengah dan berlaku pada sektor tertentu saja. Percuma ada pasal 29 ayat 2 itu kalau implementasinya di lapangan tidak ada. Apakah perlakuan seperti ini dialami juga oleh pemeluk agama lain? Apakah ada yang salah pada sistem pengaturannya?
Apa ini dikarena masalah agama yang sangat sensitif sehingga sedikit sekali pembahasan mengenai pendirian sebuah tempat ibadah?
Mudah-mudahan aja hal seperti ini menjadi pembahasan yang serius bagi pemerintah. Para pemimpin cuma jual diri di televisi dengan iklan yang sangat ironi dengan kenyataan. Masih saja cara-cara lama dipakai!
-freedom, equality and brotherhood-






hmmm…bicara tentang pasal 29 ayat 2 UUD 45, seperti hal nya kita membicarakan pasal 34 ayat 1! ya, semua itu mungkin hanya akan menjadi kata picisan yang tak seiindah milik kahlil gibran!
Jadi apa gunanya di buat UUD 45 yak?
Negri yang anehhh?!?!?!
pasal 29 UUD 45 hanya menjadi isapan jempol belaka
ini terbukti bahwa banyak Gereja ato paroki yang ampe sekarang blom punya gedung Gereja ato bahkan untuk memperoleh ijin aja sangat sulit..
Gereja katolik selalu tertindas dan mungkin di beberapa daerah tidak bolh untuk berkembang dengan tidak boleh membangun gedung Gereja atau bahkan tidak boleh untuk misa buktinya yang baru2 ini adalah Parok Parung, St. Joaanes Baptista, misa malam Paskah mereka di bubarkan dan tidak boleh diadakan misa padahal itu diadakan di tanah calon Gereja milik mereka sendiri.. suatu ironis yang kadang menyisakan tangis dan mengelus dada…
kemana nurani bangsa ini yang dibangun oleh bapak Proklamator kita dan para pahlawan perjuangan untuk merdeka
Kita memang sudah merdeka dari penjajah namun kita belom merdeka dari bangsa kita sendiri. oleh karena itu kepada seluruh paroki yang masih berjuang sampai saat ini untuk mendambakan Gereja terus lah berjuang jangan pernah menyerah pada keadaan negara ini.. bagi kaum muda bangkt dan terus berjuang jangan pernah engkau menyerah pada keadaan yang tidak adil ini.. BANGKIT DAN BERJUANG. jangan pernah kau tanyakan apa yang sudaj Gereja berikan untukmu tapi berkatalah apa yang bisa aku berikan untuk Gerejaku ini..
tetap semangat dan terus berjuang ingat lah kita tidak pernah sendirian menghadap ini semua.. Tuhan tidak pernah tidur untuk umat-Nya
Berjuang dan teruslah berjuang karena Tuhan Yesus meyertai kita. Umat jgn cengeng.