Dalam UU 22/1997 ganja dikategorikan sebagai narkotika golongan I yang dikenal dengan istilah hard drugs seperti kokain, heroin, dan putaw. Pasal 78 ayat b menyatakan memiliki, menyimpan untuk dimiliki atau untuk persediaan, atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta. Selain itu pemerintah juga pernah mengatur secara khusus pertanian ganja lewat PP 1/1980 tentang Ketentuan Penanaman Papaver, Koka, dan Ganja. Berdasarkan PP ini lembaga pendidikan atau lembaga pengetahuan bisa menanam ganja setelah memperoleh izin. Lembaga ini harus membuat laporan setiap enam bulan sekali mengenai lokasi, luas tanaman, dan hasil.
Pembahasan RUU Antinarkoba bermula ketika pemerintah menyampaikan draf RUU Antinarkoba ke DPR pada 22 September 2005. Lewat draf RUU tersebut, pemerintah mengharapkan revisi UU 22/1997 sebagai upaya penanggulangan kejahatan narkotika yang terus meningkat. Terkait dengan statemen apakah status ganja akan diturunkan, atau sampai pada pemikiran melegalkan ganja di Indonesia, tentunya pandangan tersebut bukan semudah membalik telapak tangan. Selain aspek pemanfaatan dan yuridis, perlu juga dikaji secara sosiologis dan kultur masyarakat kita.
Kalau ditelisik di negara-negara maju seperti Eropa, isu legalisasi ganja juga menjadi perkara serius sampai ke tingkat parlemen untuk merespons kebijakan Belanda tentang legalisasi ganja tersebut. Berdasarkan pandangan Hukumonline tentang peredaraan ganja di Belanda, sejauh ini tidak ada aturan yang menyatakan ganja legal. Bahkan, revisi tahun 1976 terhadap UU Opium Belanda menempatkan ganja ke dalam status ilegal dan ada ancaman hukuman bagi produsen, penjual, serta penggunanya. Alasan pemrintah Belanda lebih pada langkah pragmatis untuk mengontrol ganja dan hashish yang tertuang dalam buku Introduction to Dutch Law terbitan Kluwer International (1999). Meski begitu, bukan berarti pemerintah Belanda benar-benar membebaskan penggunaan ganja, pengedaran yang sistematis, serta ekspor-impor, pelakunya akan tetap dapat dipenjara.
Persoalan ganja adalah persoalan yang berkaitan dengan soal kemanusiaan di mana masa depan generasi muda suatu masyarakat akan melanjutkan peradaban leluhurnya. Persoalan ganja juga berkaitan erat dengan perputaran roda ekonomi dalam kuantitas yang besar, bahkan ditaksir sama dengan nominal uang yang dihasilkan dari industri tekstil dunia. Negara-negara di belahan Timur memang lebih keras merespons hal tersebut, seperti tetangga kita Malaysia dan Singapurmenerapkan hukum penggal kepala untuk para pengedar ganja.
Alasan utama yang harus dipertimbangkan dari rencana “legalisasi ganja” adalah dampak sosial yang akan timbul terhadap masyarakat, khususnya generasi muda. Karena ganja mengandung unsur Tetrahydrocannabinol (THC) yang memiliki efek analgesic, karena sifatnya sebagai halusinogen dan dapat menimbulkan euforia, efek negatif ganja adalah membuat orang menjadi malas. Efek paling buruk dari ganja karena menjadikan reaksi pemakai lebih lambat dan pengguna cenderung kurang waspada. Ini akan menimbulkan kerawanan sosial yang tinggi dalam masyarakat.
Jika kita tarik perbandingan dengan negara-negara maju seperti Belanda, pemerintah Belanda membuat pengawasan yang sangat ketat terhadap peredaran drugs. Remaja di bawah umur 18 tahun belum, bahkan tidak bisa menikmati rokok dan alkohol. Secara terbuka pula di negara-negara Eropa
penjual rokok dan alkohol dapat diakses bebas, tidak hanya itu tetapi juga majalah, VCD, dan DVD untuk dewasa pun dijual secara terbuka dengan alasan yang ketat bahwa hanya kalangan yang berumur 18 tahun ke atas yang dapat membeli. Kalau terjadi pelanggaran terhadap aturan yang berlaku, penjual akan dikenai sanksi hukum yang berat.
Sementara dalam relasi sosial dan kultural dalam masyarakat kita tidaklah seperti yang terjadi di negara-negara maju yang masyarakatnya sudah rasional dan tertib hukum. Kesadaran sosial masyarakat kita masih rendah. Pelajar yang berseragam sekolah dengan mudah membeli rokok dan mengisapnya di depan umum. Bebas pula membeli terbitan untuk kalangan dewasa. Apabila ganja diturunkan golongannya dan jenis soft-drugs lainnya dapat dijual bebas, lalu bagaimana dengan pengunaan hard-drugs lainnya? Berkaca pada pengalaman untuk jenis rokok saja, sekalipun produsen sudah mencantumkan peringatan “Berbahaya bagi Kesehatan” tetap saja tidak mendapat gubrisan.
Perbedaan sistem sosial dan kultural antara negara-negara maju dan berkembanglah yang menjadi alasan utama. Sekali lagi bukan persoalan penegak atau aparat hukum yang berwenang dalam menjalankan tugasnya, melainkan kesadaran sosial dan kontrol sesama masyarakat yang masih rendah menjadi pertimbangan.
Wacana tentang legalisasi ganja yang dilontarkan BNN menarik untuk diperhatikan. Sejauh ini opini tentang ganja selalu ditabukan dalam sistem hukum kita. Banyak kalangan menutup mata terhadap banyaknya manfaat ganja untuk berbagai bidang. Daun ganja bisa dibuat sayur, batangnya bisa
dijadikan serat tali, dan faedah lainnya adalah beberapa hal untuk menyebut ganja sesungguhnya memiliki sisi positif. Dalam undang-undang selama ini ganja masuk ke dalam psikotropika golongan satu dengan ancaman hukuman bisa berupa pidana mati. Padahal kalau dikaji lebih saksama lagi
niscaya akan lebih banyak manfaatnya daripada mudaratnya.
Sebagai ilustrasi kita bisa melihat Kanada. Berkaca pada pengalaman negara tersebut dalam melegalisasi penjualan ganja di apotek, maka kita tidak akan segera apriori terhadap usulan BNN tersebut. Apa yang mereka lakukan berkaitan dengan ganja? Para pejabat setempat mengorganisasi sebuah proyek percobaan di Provinsi British Columbia, dengan mencontoh program satu tahun di Belanda. Di Kanada, ada 78 paramedis yang diizinkan membeli ganja resmi dari pemerintah, yang tumbuh Flin Flon, Manitoba. Satu ons dijual sekitar US$ 113 dan kemudian ganja dikirim melalui kurir ke pasien atau para dokter mereka. Departemen kesehatan Kanada juga sedang mengubah peraturan untuk mengizinkan apotek mempuyai stok ganja untuk dijual bebas tanpa resep dokter, serupa dengan peraturan atas sejenis obat yang disebut morning after pil. Dalam keadaan darurat, obat-obatan tersebut dapat diperoleh secara langsung dari apoteker tanpa resep dokter (www.isekolah.org).
Mengapa mereka bisa melakukan hal tersebut? Karena ternyata ganja mempunyai banyak manfaat. Manfaatnya sangat bervariasi, seperti mengurangi rasa sakit dan mual efek penyakit AIDS dan penyakit lainnya. Di Kanada, proyek percobaan legalisasi ganja dikaji di British Columbia secara ilmiah oleh perguruan tinggi farmasi di provinsi tersebut. Kemudian mereka mengeluarkan rekomendasi yang menguncangkan, yaitu mendukung distribusi ganja medis di apotek.
Jika sebagian pihak sementara ini menentang ide dan usulan BNN, itu tentu bisa dimengerti. Bayangan tentang barang yang bisa memabukkan dan “merusak” generasi muda ini memang tidak bisa dinafikan begitu saja. Tidak adanya payung hukum bagi usaha penelitian ganja, selama ini, mengakibatkan minimnya akses informasi masyarakat terhadap tanaman yang tumbuh subur di dataran Aceh itu. Sehingga tidak heran jika kemudian yang muncul adalah sikap antipati dan apriori dari sebagian masyarakat.
Di luar negeri penggunaan ganja ternyata dibedakan, yaitu penggunaan untuk industri dan untuk penggunaan terlarang. Ganja untuk pengunaan terlarang dikenal sebagai cannabis, sedangkan untuk penggunaan industri dikenal dengan istilah hemp. Sementara di Indonesia tidak mengenal perbedaan ini. Hal ini seperti tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997. Di situ disebutkan bahwa ganja termasuk sebagai narkotika. Salah satu sebab mengapa ganja menjadi tumbuhan terlarang adalah karena zat THC. Zat ini bisa mengakibatkan pengguna menjadi “mabuk” sesaat jika salah digunakan. Sebenarnya zat THC dalam tumbuhan ganja dapat dikontrol kualitas dan kadarnya jika ganja dikelola dan dipantau dengan proses yang benar.
Legalisasi ganja bila dikaitkan terhadap tingginya jumlah peredaraan narkotika dan obat terlarang di Indonesia dengan jenis yang semakin beragam merupakan salah satu cara untuk menekan angka penggunaan narkotika pada kalangan anak-anak dan remaja. Sejauh ini lebih dari 78% pecandu dan pengguna obat bius di Indonesia mulai kecanduan pada usia remaja antara 15 tahun dan 18 tahun.
Ganja acap kali disalahartikan dengan mengategorikannya sebagai hard-drugs, seperti kokain, heroin, putaw, juga alkohol dan sejenisnya. Kita juga tidak bisa memungkiri sekarang ini akses untuk mendapatkan berbagai drugs dari yang soft ataupun yang hard sudah sangat mudah. Tetapi pendidikan secara transparan mengenai fakta nyata persoalan drugs tidak pernah ada yang sampai ke masyarakat. Masyarakat hanya dipropaganda bahwa semua drugs itu jelek. Efek dari hal ini adalah penyalahgunaan.
Legalisasi ganja secara sistematis akan mampu memecahkan persoalan hukum yang selama ini tumpang tindih, karena sebenarnya dampak dari tumpang tindihnya payung hukum ini adalah mengarahkan secara tidak langsung masyarakat pada penggunaan hard-drugs. Jika ganja dilegalkan, maka pasaran hard-drugs akan terpisahkan dari ganja, dan semakin sedikit orang yang akan menggunakan hard-drugs. Asumsi paling sederhana adalah bila masyarakat tidak mau anak-anaknya mengisap ganja,justru ganja harus dilegalkan. Persoalan ini akan mampu memangkas para pengedar gelap ganja di sekolah-sekolah dan di sudut-sudut jalan.
Jika orang tua memiliki peran dalam kasus ini, pilihannya adalah: apakah ingin anak-anaknya sembunyi-sembunyi mengisap ganja yang dibeli secara gelap di jalanan, atau ingin berbicara dengan anak-anak dengan tenang dan menerangkan secara terbuka mengenai ganja dan mengapa mereka sebaiknya menunggu hingga telah cukup umur untuk mengisap ganja!
Berkaca pada kenyataan bahwa usia remaja memiliki rasa ingin tahu yang besar, maka dengan memberikan pendidikan secara terbuka mengenai ganja, masyarakat akan dapat mengurangi penggunaan hard-drugs. Sikap hipokrit masyarakat selama ini justru melahirkan dampak yang tidak terkontrol dan menjadikannya sebagai fenomena gunung es. Kecil di permukaan, namun betapa besarnya jika kita tahu yang ada di bawahnya. Legalisasi ganja sesungguhnya upaya untuk menekan angka penyalahgunaan narkoba dan sejenisnya, sekaligus mendidik sikap dewasa kita semua melihat suatu persoalan.
-freedom, equality and brotherhood-
sumber: http://www.vhrmedia.com/vhr-corner/debat-detail.php?.g=corner&.s=debat&.e=2





yoi, bermanfaat tulisannya, tp lebih asik biks dulu ni…
yoi jg no..gw stuju ma nano…biks-baks and…….
the nature way to staying high….
so sm aja kw mkn sayur bayam,biar ky popeye si pelaut…
kapal goyang kapten…krg ikz torussssssssss
” herb makes you not to corrupt “..Bang Bob said…namanya juga herb berarti obat tradisional cuy..
http://legalisasiganja.blogspot.com/
http://legalisecannabis.blog.friendster.com/
http://herb-cannabis.blogspot.com/
di sini banyak cerita tentang taneman ini. dan disini juga ada efek yang timbul dari dilarangnya tanaman ini untuk berkembang biak di bumi. klo anda ingin, melihat tanaman ini dapat menghasilkan sesuatu yang psitif bagi umat manusia. maka bergabunglah bersama kami. dan kami membutuhkan tanggapan anda tentang pelegalan GANJA di indonesia. kami berterima kasih untuk perhatian anda semua terhadap tumbuhan ini.
-RasT-
TUHAN memberkati semua mahluk yang telah diciptakannya
A FRIEND WITH WEED IS A FRIENS INDEED
LEGALIZE IT NOW……